Saturday, April 27, 2024
HomeTips & Bocoran2 Nama Pinjol Ini Kembalikan Izin Usaha OJK, Gak Kuat Modal!

2 Nama Pinjol Ini Kembalikan Izin Usaha OJK, Gak Kuat Modal!

Pinjaman Online atau Pinjol merupakan sarana utang uang oleh penyuplai jasa keuangan yang bekerja dengan online. Penyuplai Utang Online disebutkan atau umum dikenali panggilan financial technology. Utang online yang lansung cair dan tidak ada agunan adalah jalan keluar alternative warga yang memerlukan dana tunai tanpa mengajukannya dengan bertemu muka.

Penyuplai utang ini ialah instansi, penyuplai jasa keuangan yang bekerja dengan online dengan kontribusi teknologi informasi.

Financial technology banyak muncul disebabkan karena peralihan pola hidup hang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Peralihan itu kelihatan pada masifnya pemakaian internet dan teknologi informasi untuk semuanya keperluan tidak kecuali waktu pinjam uang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan laporan, terdapat dua perusahaan financial technology peer to peer lending atau pinjol yang mengambalikan ijin ke regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Instansi Pendanaan, Perusahaan Modal Ventura, Instansi Keuangan Micro, dan Instansi Jasa Keuangan Yang lain Agusman menjelaskan, salah satunya perusahaan salah satunya ialah Jembatan Emas atau PT Dana Kompak Kekal.

Baca Juga : betviva

“Yang kembalikan ijin sekitar dua perusahaan termasuk Jembatan Emas atau PT Dana Kompak Kekal,” katanya dalam info sah, d ikutip Jumat (8/12/2023). Dia menambah, perusahaan yang kembalikan ijin usaha ke regulator menemui kesusahan pemenuhan modal. “Perusahaan kembalikan ijin karena tidak bisa penuhi ketetapan modal,” tambah ia.

Meski begitu, hingga kini OJK tetap menulis jumlah financial technology P2P lending yang tercatat masih 101 perusahaan. Agusman katakan, ada 23 perusahaan pinjol yang masih belum penuhi ketetapan pemenuhan ekuitas minimal sejumlah Rp 2,5 miliar sampai 30 November 2023. Jumlah itu turun dibanding tempatnya pada September 2033. Saat itu, ada 33 perusahaan pinjol yang masih belum penuhi ketetapan minimal ekuitas.

Awalnya, OJK mengambil ijin usaha perusahaan pelaksana service permodalan bersama berbasiskan tehnologi informasi alias utang online (pinjol) PT Danafix Online Indonesia alias Danafix.

Plt. Kepala Departemen Hal pemberian izin, Pemeriksaan Khusus dan Pengaturan Kualitas Pemantauan Instansi Pendanaan, Perusahaan Modal Ventura, Instansi Keuangan Micro dan LJK Yang lain OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan, pencabutan ijin usaha itu berlaku semenjak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di tanggal diputuskan. “Perusahaan kembalikan ijin usaha sebagai pelaksana service permodalan bersama berbasiskan tehnologi informasi,” katanya dalam info sah.

Artikel lainnya : Bagaimana Cara Memilih Aplikasi Bitcoin yang Benar?

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Berita Viral

Most Popular

Recent Comments